Episode 2 of research education series: Sins of writing process (Dosa-dosa dalam penulisan)

This is the second episode about the deadly sins in the writing process. Tentang dosa-dosa dalam penulisan ketika kita membuat karya ilmiah, baik itu artikel sederhana atau publikasi ilmiah seperti artikel jurnal, skripsi, thesis, disertasi.

I’ve also done those deadly sins that I mentioned on this video. It’s just I only realized it later when I pursue my higher education. Watch this and you don’t need to repeat my mistakes. Enjoy and hopefully you could get something from my video.

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Research education series episode 1: ngelamun and freewriting

I made video series telling my story on what I’ve learned from my doctoral education at University of Washington school of law. I want to spread the knowledge that I got from my education so that it might benefit others.

I started making a video about my intellectual activities since 2018 with the help of Anatman pictures. Thanks to my friend, Mahatma Putra for making this happen. My mission is simple. I’m basically an educator. My job is to distribute reliable and credible information to my students. Nowadays, in this age of digital technology, everything is just one or two clicks away. Student doesn’t want to read hundreds of thousand words. It’s just simply too much for them. And also for me.

It’s my job to make everything simpler by triggering their hunger instinct for knowledge.

Up to this time, I’ve produced 4 videos uploaded and produced by Anatman pictures. We made this during the second half year of 2021. This is the time when I’m in the progress of writing my doctoral dissertation. The iterative process of writing, reading and analyzing taught me a lot of things.

Here’s the link to youtube videos:

This is the first episode. I talk about the importance of ‘ngelamun’ letting your mind wander and then free write about it. Write everything that comes to your mind. You might be surprised when you look back at it later on. You started to realize maybe someday you could be a nobel-prize winner!

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Pelat Nomor dan Kekuasaan

This piece was published by hukumonline on June 11, 2021

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60c2e289d033e/pelat-nomor-dpr-dan-kekuasaan

Belakangan ini, publik diributkan dengan isu pelat nomor khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagian masyarakat yang kontra, menganggap ini adalah salah satu cara bagi para anggota dewan untuk mendapatkan keistimewaan di jalan raya. Sementara, anggota dewan dalam pembelaannya menyatakan bahwa pelat nomor ini diperlukan untuk mendukung tugas-tugas mereka dan sudah memiliki dasar hukum. Apabila ada penyalahgunaan, kendaraan para anggota dewan menjadi mudah untuk dikenali. Beberapa anggota DPR juga kompak menyatakan bahwa tidak ada yang istimewa dari pelat nomor tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa pelat tersebut juga tidak boleh digunakan untuk bertindak sewenang-wenang di jalan raya serta merampas hak orang dalam berkendara.

Bagi yang tinggal di Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan, tentunya tidak asing dengan pemandangan kendaraan yang memiliki pelat nomor instansi tertentu ataupun pelat nomor khusus meminta untuk diistimewakan. Beberapa akun sosial media juga setiap hari melakukan posting kendaraan-kendaraan yang memiliki pelat nomor rahasia tersebut dan perilaku berkendara mereka di jalan. Setiap hari, selalu ada saja postingan baru. Setidaknya, hal tersebut dapat diartikan sudah begitu banyak kendaraan-kendaraan yang “istimewa” di jalan raya. Realita ini menunjukan, sulit untuk mengatakan bahwa fasilitas pelat nomor khusus tersebut tidak akan mengundang penggunanya untuk tidak bertindak sewenang-wenang.

Persoalan pelat nomor ini, walaupun terlihat sederhana, membuat saya mengingat banyak literatur mengenai kultur politik dan kekuasan di republik ini. Beberapa di antaranya ditulis oleh Daniel S Lev (1972), Benedict Anderson (1990), serta Bourchier (2016) yang melakukan studi sosial-politik terhadap perilaku penguasa di Indonesia. Singkatnya, mereka semua mencoba mendefinisikan apa arti dan fungsi kekuasaan bagi para pejabat-pejabat di Indonesia. Semuanya, walaupun mereka melakukan observasi di institusi-institusi yang berbeda, menemukan bahwa kekuasaan erat kaitannya dengan status sosial yang tinggi dan prestise di masyarakat.

Walaupun tidak dipungkiri bahwa di masyarakat manapun kekuasaan dan status sosial memiliki asosiasi antara satu dengan yang lain, mereka menemukan di Indonesia hal ini didukung dengan kultur masyarakatnya yang sangat hormat dan tunduk secara penuh kepada kekuasaan (deference to authority).  Hal ini sebenarnya bukan serta merta hal yang buruk, karena tendensi hormat dan tunduk terhadap otoritas bisa dilihat juga sebagai hal yang positif. Akan tetapi, kultur masyarakat seperti ini rentan untuk dimanipulasi agar penguasa mendapatkan legitimasi terhadap kekuasaan mereka yang diwujudkan melalui simbol kekuasaan.

Pelat nomor adalah salah satu contoh kecil dari simbol kekuasaan tersebut. Dengan lambang ataupun kode-kode tertentu di dalam pelat nomor tersebut, di dalamnya terkandung makna kekuasaan dan status yang tinggi. Dikombinasikan dengan mobil mewah dan lampu-lampu strobo mudah untuk mereka menunjukan dominasi kekuasaanya di jalan raya. Jelas, hal ini membuat mereka terlihat berbeda dengan pengendara lain yang tidak memiliki keistimewaan tersebut. Dengan simbol-simbol tersebut, mereka menunjukkan hak untuk berkuasa (the right to rule) atas yang lain. Tidak heran, banyak orang baik pejabat maupun orang biasa, berlomba-lomba untuk mendapatkan hak untuk berkuasa tersebut, tidak terkecuali  juga anggota DPR.

Saya mengakui bahwa memang ada kendaraan-kendaraan yang layak untuk diberikan prioritas (hak utama) di jalan raya karena tugas dan urusan mereka sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Lalu Lintas dalam pasal 134. Diantaranya adalah presiden, wakil presiden, tamu negara ataupun ambulans dan pemadam kebakaran. Ada atau tidak adanya pelat nomor khusus, mereka memang layak mendapatkan prioritas karena fungsinya.

Tentunya tidak fair apabila kita hanya menyalahkan anggota DPR, karena hampir seluruh pejabat di instansi negara ini mendapatkan fasilitas pelat nomor khusus. Berdasarkan Peraturan Kapolri No 3 tahun 2012, pejabat-pejabat setingkat eselon III ke atas berhak mendapatkan pelat nomor khusus. Apalagi, anggota dewan memang menyandang status sebagai pejabat negara yang dipilih oleh rakyat.  Kepolisian dan DPR tentunya akan cepat untuk menyatakan bahwa pelat nomor tersebut sudah memiliki dasar hukum dan sesuai dengan protokol DPR. Mereka menjelaskan kepada masyarakat dasar hukum tersebut ada di Undang-Undang no 17 tahun 2014 tentang MD3, Putusan MKD DPR, Peraturan Kapolri sampai Surat telegram Mabes POLRI. Di dalam kenyataan, mudah saja hukum dibuat dan digunakan sebagai instrumen legitimasi terhadap kekuasaan.

Apabila fasilitas pelat nomor khusus disalahgunakan di jalan raya, tentunya penegak hukum juga akan cepat mengatakan bahwa itu adalah deviasi dan sang penyalahguna dapat dikatakan sebagai oknum. Persoalannya tentu tidak sedemikian sederhana. Terminologi deviasi dan oknum berarti adalah orang/hal yang tidak mengikuti aturan-aturan umum yang berlaku. Jangan-jangan, yang dapat disebut oknum adalah justru yang tidak menggunakan pelat nomor khususnya untuk mendapatkan prioritas. Persoalan pelat nomor ini dapat dijadikan refleksi bagaimana sesungguhnya kekuasaan di republik ini diatur dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Tadinya, saya berharap ada “oknum” anggota DPR yang bersuara bahwa sebagai wakil rakyat mereka tidak memerlukan pelat nomor khusus yang akan membedakan mereka dengan rakyat yang mereka wakili. Mereka dapat menggunakan momentum ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus menegur para penguasa jalan raya. Sayang sekali, saya tidak mendengar ada suara tersebut dari anggota DPR.  Yang ada, para anggota DPR sibuk melakukan justifikasi bahwa pelat nomor tersebut diperlukan untuk tugas-tugas mereka.

Saya sadar tentunya tidak mudah untuk mengatasi persoalan ini, karena hal ini adalah persoalan yang sangat fundamental dan kompleks serta erat kaitannya dengan kultur politik dan hukum masyarakat Indonesia. Sekedar langkah penegakan hukum tentunya tidak akan cukup tanpa menyentuh isu fundamental tentang arti dan ide kekuasaan itu sendiri. Saya takut tulisan Benedict Anderson pada tahun 1990 masih relevan sampai sekarang. Dalam tulisannya, Anderson mengatakan di dalam kultur kekuasaan Indonesia dimana pengumpulan kekuasaan lebih penting dari ide-ide yang kritis tentang bagaimana menggunakannya (hal 23-24). Ketika pengumpulan kekuasaan menjadi tujuannya, mereka akan dengan senang hati menunjukannya kepada rakyat biasa.

Leave a comment

Filed under Uncategorized

My paper titled “Causes and Consequences of the War on Marijuana in Indonesia” published in Indonesia Law Review 2019

Publication Update! my paper has been published in Indonesia Law Review 2019 in their 2nd edition. In short, I argue that repressive enforcement towards marijuana users in Indonesia is bringing more harm than good. It’s time to at least revisiting the criminalization of marijuana. Many countries, including our neighbor Thailand, has been leading an attempt to revisit the scheduling contained in the 1966 UN Convention.

See my article and happy reading! Hoping that it’d contribute something to the academic discourse of drug reform policy in Indonesia.

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Belajar Santai soal Hukum Acara Pidana Lewat Animasi

It has been a long time since I updated this blog. Currently, I am pursuing my doctoral degree in University of Washington School of Law starting September 26, 2018.

It is time to update this blog with legal and political opinions. For a starter, I would like to show you the video about an introduction to Indonesian criminal justice. I asked my old friend, the founder of Anatman Pictures Mahatma Putra, to produce an educational video so that one could understand the philosophical introduction of the Indonesian criminal justice system.

 

Belajar Santai: Hukum Acara Pidana 101

 

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Pemberantasan Korupsi: Antara Kepentingan Negara dan Hak Individu

Korupsi adalah musuh bersama bangsa kita. Korupsi menghambat tujuan negara, untuk menyejahterakan rakyatnya.  Semua pihak pasti sepakat bahwa korupsi harus diberantas apabila Indonesia ingin menjadi negara yang maju.  Di Indonesia, banyak pihak berpendapat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga dibutuhkan upaya-upaya luar biasa (extraordinary measures) untuk membebaskan bangsa ini dari belenggu korupsi yang sudah mengakar dan masif. Pemberantasan korupsi dipandang sebagai tugas negara yang utama.

Negara kemudian berupaya keras untuk memberantas korupsi dimulai dari sejarah pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada tahun 1999 sebagai buah dari reformasi sampai pembentukan Tim “Saber Pungli” oleh Presiden Joko Widodo. Segala cara, dilakukan oleh negara dengan satu tujuan, korupsi lenyap di bumi Indonesia. Sampai sekarang, berdasarkan survey Transparency International, Indonesia menempati urutan 88 dari 168 negara dalam Corruption Perception Index  pada tahun 2015. Walaupun harus diakui, peringkat Indonesia membaik peringkat kita masih dibawah Malaysia, Singapura dan Thailand.

Diskusi di dalam level strategi pemberantasan korupsi ternyata menimbulkan banyak perbedaan pendapat. Strategi pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum acara pidana (criminal justice system), yang paling banyak menimbulkan perdebatan. Hukum Acara Pidana yang mengatur mengenai korupsi di Indonesia, mempunyai beberapa perbedaan dengan Hukum Acara Pidana yang diatur secara umum, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Perbedaan-perbedaan itu selalu menjadi topik perdebatan yang sengit, misalnya mengenai tidak adanya mekanisme pemberhentian penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), kewenangan untuk melakukan penyadapan tanpa izin siapapun, mekanisme check and balance  yang relatif tidak ada karena penyelidikan sampai penuntutan dapat dilakukan oleh satu institusi yang sama,pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi sampai langkah-langkah upaya paksa yang seringkali dianggap melanggar hak individu.

Dugaan Pelanggaran Individu

Semua topik perdebatan ini, mempunyai muara yang sama: dugaan pelanggaran-pelanggaran hak individu (hak asasi manusia) bagi tersangka korupsi atas nama penegakan hukum. Sebagai salah satu contoh, hal ini misalnya tergambar secara jelas dalam perdebatan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KPK dalam hal rencana perubahan Peraturan Pemerintah No.99/2012 yang juga mengatur mengenai syarat pemberian remisi kepada terpidana korupsi yang diperketat.

Menkum HAM menyatakan bahwa PP tersebut haruslah direvisi, karena tidak sesuai dengan filosofi pemidanaan modern yang mengedepankan hak asasi manusia sebagai fondasinya.  Pendapat ini mengacu kepada Guiding Principles dari The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners yang menyatakan bahwa segala narapidana perlakuannya tidak boleh dibeda-bedakan. Di sisi lain, KPK beranggapan bahwa terpidana korupsi, harus dihukum dengan seberat-seberatnya karena tindakan korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biasa, dan hak untuk mendapatkan remisi harus “dipersulit”.

Kepentingan Negara dan Hak Individu

Kedua argumentasi tersebut dapat dibenarkan, dengan cara pandang dan rasio yang berbeda. Kedua-keduanya juga memiliki objektivitas moral dan politik yang berbeda pula. Argumentasi yang menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, sehingga membutuhkan upaya-upaya luar biasa untuk memberantasnya, dapat dikategorikan sebagai pemberantasan korupsi dengan dasar “ancaman” atau Threat-Based approach (Tina Soreide, 2015: 386).  Pemberantasan korupsi dengan berdasarkan “ancaman” ini mengedepankan hak-hak negara (state interest) sebagai episentrum penegakan hukumnya.  Ketika kepentingan negara di atas segala-galanya, maka hak individu tersangka tindak pidana korupsi menjadi nomor dua. Tujuan akhirnya adalah apa yang sering disebut dengan ancaman “efek jera” untuk para koruptor dengan harapan para “calon koruptor” akan takut dengan penegakan hukum yang keras sebagai satu-satunya jalan untuk memberantas budaya korupsi yang sudah seperti kanker di negeri ini.

Argumentasi kedua, adalah pemberantasan korupsi dengan pendekatan hak asasi manusia. Bagaimanapun, hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat sama sekali (inalienable rights). Penegakan hukum berbasis hak asasi manusia adalah hak manusia yang paling dasar, dan satu-satunya alat untuk mencapai keadilan (justice).  Ketika hak asasi dilanggar, maka apapun hasilnya, adalah melawan prinsip moral yang paling dasar (natural morality).  Singkatnya, korupsi bukanlah suatu kejahatan luar biasa yang dapat memberikan justifikasi terhadap pelanggaran hak-hak individu pelaku korupsi. Ketika negara memberantas korupsi dengan cara melanggar hak individu, maka upaya pemberantasannya tersebut juga adalah sebuah “kejahatan yang dibenarkan”.

Apabila diberbandingkan, argumentasi ini sangatlah kontras. Argumentasi pertama adalah argumentasi mempunyai tendensi pada tujuan material yang dapat diukur secara mudah dan lebih konkret: bagaimana korupsi dapat diberantas dengan penegakan hukum yang keras. Dalam bahasa yang lebih lugas, yang penting pelaku korupsi  dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan demi kepentingan negara dan tersangka korupsi harus mendapatkan “perlakuan khusus”. Pemikiran ini mendapatkan dukungan yang sangat luas di masyarakat, karena pengalaman pahit dan trauma bangsa Indonesia terhadap perilaku korupsi yang sudah menjadi “budaya”.

Argumentasi yang mengedepankan hak-hak asasi individu bukan merupakan argumentasi yang populer karena sifatnya yang abstrak, yakni pendekatan hak asasi manusia sebagai pondasi utama penegakan hukum.

Perdebatan antara hak individu dan kepentingan negara, bukan saja terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, terjadi perbedaan pendapat, dalam skala yang berbeda, mengenai perlu atau tidaknya seorang tersangka terorisme mendapatkan “Miranda Rights”, hak-hak individu yang harus dijamin oleh negara ketika seseorang disangka suatu kejahatan. Jaksa Agung Amerika terpilih, Jeff Sessions, menyatakan bahwa para tersangka teroris tidak pantas mendapatkan hak individu, karena kejahatannya yang membahayakan negara. Sehingga, negara tidak perlu menjamin hak-hak individunya.

Pemerintah dalam hal ini perlu kembali melakukan evaluasi strategi pemberantasan korupsi dalam skala luas, utamanya dalam hal penegakan hukum sebagai salah satu instrument penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedua pendekatan argumentasi tersebut perlu diperhatikan, antara kepentingan negara dengan kepentingan individu. Haruslah dicapai keseimbangan antara pemberantasan korupsi dengan orientasi kepentingan negara melalui threat based approach dan pemberantasan korupsi dengan pendekatan hak-hak individu (individual rights).

 Strategi pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum acara pidana tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang baku, karena harus dilihat melalui konteks kehidupan masyarakat dan perilaku korupsi yang terus berkembang. Diharapkan dengan adanya evaluasi penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi yang holistik, perilaku korupsi dapat hilang di negeri ini.

 

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

The Indonesian Perp Walk: Paradoks Praduga Tidak Bersalah

Belakangan ini, publik dipertontonkan sebuah pertunjukan yang harus dibilang cukup menarik oleh para penegak hukum di republik ini. Atas nama penegakan hukum dan transparansi kepada masyaraka, para penegak hukum “mempresentasikan” orang yang diduga melakukan tindak pidana (tersangka) untuk dapat dilihat oleh publik dan dapat diliput oleh wartawan. Misalnya, dalam perkara tindak pidana pembunuhan dengan cara meracuni kopi oleh Jessica, perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi atau para tersangka dalam kasus “Mama Minta Pulsa”. Harus diakui, tidak sedikit publik yang memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut karena persepsinya publik berhak tahu bahwa penegakan hukum sedang bekerja sebagaimana mestinya.

Ketika mengamati “presentasi” tersebut, timbul pertanyaan apakah para tersangka ini sudah pasti bersalah dan pantas mendapatkan perlakuan seperti itu? Bukankah mereka, ketika dipresentasikan, baru menyandang status tersangka dan belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan?. Bukankah presentasi tersebut seolah-olah menyatakan orang tersebut bersalah, setidaknya di mata publik? Dimana asas praduga tidak bersalah?

Asas praduga tidak bersalah, adalah asas, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa seseorang, di dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas tersebut dapat ditemukan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang mengenai Ratifikasi Konvensi Hak Sosial dan Politik. Asas praduga tidak bersalah, digolongkan sebagai salah satu hak asasi manusia.

Tetapi, apa sebenarnya apa arti praduga tidak bersalah tersebut? Bukankah kepentingan publik semestinya didahulukan daripada apapun dan pelaku kejahatan sudah menciderai tatanan publik melalui bukti permulaan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut selalu menjadi perdebatan. Bukan saja di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional. Pihak yang mendukung langkah penegak hukum dalam “mempresentasikan” tersangka akan dengan mudah mengatakan bahwa langkah tersebut untuk memberikan “pesan” bahwa hukum sedang ditegakkan, dan publik berhak untuk tahu.. Dalam konteks tersebut, tidak ada pelanggaran asas praduga tidak bersalah karena akan sangat sulit diterima secara logika apabila kita harus menganggap seseorang tidak bersalah, padahal sudah ada bukti permulaan apalagi terhadap kejahatan-kejahatan yang berdampak luas. Sederhananya, asas praduga tidak bersalah tersebut harus diterjemahkan dalam kacamata kepentingan publik yang lebih luas, bukan kepentingan individu si tersangka dan publik berhak untuk tahu.

Sebaliknya, pihak yang menentang akan mengatakan bahwa dengan “mempresentasikan” sang tersangka maka secara jelas asas praduga tidak bersalah secara nyata dilanggar. Para tersangka tersebut diperlakukan “lebih rendah” dari manusia.  Apapun alasannya, ritual yang mempertontonkan sang tersangka memakai baju tahanan, memakai borgol dan diperlihatkan barang-barang buktinya merupakan sebuah statement yang sangat tegas kepada publik bahwa mereka pantas diperlakukan seperti itu karena mereka memang pantas mendapatkannya. Mereka terlebih dahulu sudah diadili publik, sebelum ke pengadilan yang sebenarnya. Andaikatapun sang tersangka bebas di pengadilan, tapi kerusakan terhadap citra dirinya sudah terjadi.

Bukan saja di Indonesia, persoalan “mempresentasikan” tersangka juga terjadi di negara-negara lain dalam level dan konteks yang berbeda. Di Amerika Serikat misalnya, presentasi tersangka dikenal dengan nama perpetrator walk (perp walk). Tidak seekstrim di Indonesia, sang tersangka hanya dibawa untuk sengaja diperlihatkan kepada para wartawan, tanpa sesi tanya jawab. Salah satu perp walk yang paling fenomenal adalah ketika Dominique Strauss-Kahn, direktur International Monetary Fund (IMF) disangka melakukan pelecehan seksual di sebuah hotel di New York pada tahun 2011. Pada akhirnya, tuduhan terhadap Dominique Strauss-Kahn dibatalkan karena kurangnya bukti. Akan tetapi, sampai sekarang, gambar Dominique Strauss-Kahn digiring oleh kepolisian New York dengan tangan terborgol masih ada dimana-dimana, dan dia sangat menyesalkan karena pada waktu itu dipaksa untuk melakukan perp walk.

Mirip-mirip dengan Indonesia, Mexico mempunyai sesi yang dinamakan presentacion yang diberlakukan hanya terhadap kejahatan-kejahatan berdampak luas dan serius, utamanya terhadap para kartel narkoba. Dalam sesi tersebut, tersangka diberikan baju tahanan, barang bukti dipertunjukkan dan para tersangka diwawancara. Alasan penegak hukum Mexico dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa pemerintah Mexico serius dalam memberantas narkoba.

Terlihat nyata, dalam praktiknya asas praduga tidak bersalah itu sendiri menjelma menjadi sebuah paradoks yang nyata. Apakah harus diterjemahkan semata-mata normatif, atau harus ditafsirkan lebih dalam secara fundamental demi pemenuhan hak-hak asasi sebagai manusia. Kita sangat sering melihat di televisi, dimana tersangka dipertontonkan, diborgol dengan baju tahanan dan bahkan di wawancarai oleh televisi. Saya hanya mencoba membayangkan, apabila ternyata para tersangka tersebut nantinya dinyatakan tidak bersalah, publik sudah terlanjur memberikan label pelaku kriminal terhadap mereka. Tidak mudah untuk menghapus label tersebut.  Saya jadi teringat, bahwa upaya mempresentasikan tersangka ini sangat mungkin terinspirasi dari budaya militer Romawi kuno, yakni fustuarium yang merupakan hukuman yang dipertontonkan kepada publik dengan tujuan untuk mempermalukan sang “tersangka”.

Hukum kita memang tidak mengatur khusus soal hal tersebut. Asas praduga tidak bersalah memang masih menjadi sebuah konsep yang sangat abstrak, yang implementasinya sangat tergantung kepada otoritas. Misalnya, ada juga tersangka perkara korupsi, yang bisa dengan gagah berjalan dan tidak diperlakukan seperti Jessica, Ahmad Wazir ataupun para tersangka kasus “Mama Minta Pulsa”. Padahal bobot sangkaan tindak pidanannya juga tidak kalah “berat”.

Sebagai upaya untuk menyelesaikan paradoks mengenai asas praduga tidak bersalah, diperlukan sebuah perangkat hukum normatif yang mengatur soal batasan dalam mempresentasikan tersangka. Dalam hal ini, asas praduga tidak bersalah harus ditafsirkan secara fundamental dalam upaya untuk melindungi hak tersangka agar jangan sampai ada kesalahan dalam menuduh, perangkat penyeimbang dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh negara dan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu.

1 Comment

Filed under Uncategorized

SK Pembekuan PSSI: Force Majeure dan Titah Penguasa

Saya tertarik melihat pembahasan mengenai istilah Force Majeure (keadaan kahar atau memaksa) yang coba disampaikan pesepakbola idola saya, Bambang Pamungkas (“BP”) di website pribadinya. BP di dalam websitenya, membagi tiga unsur Force Majeure yakni Externality (dikarenakan pihak lain), Unpredictability (tidak dapat diperkirakan) dan Irresistibility (tidak dapat dihindari). Kemudian unsur-unsur itu dibedah, sehingga sampai pada suatu kesimpulan bahwa Force Majeure baru dapat dijustifikasi apabila itu adalah kehendak Tuhan (Act of God). Apa yang coba dijelaskan oleh BP ini menarik, dan tentunya membuka pintu dialog antara pembuat kebijakan (PSSI) dan masyarakat sepakbola. Penjelasan yang ditulis BP ini, persis apabila kita melihat halaman Wikipedia tentang Force Majeure. Sebagai orang yang ada di dalam organisasi pembuat kebijakan, perlu rasanya saya menjelaskan mengenai definisi keadaan kahar atau darurat itu dengan referensi yang lebih luas.

Secara mudah, force majeure dapat didefinisikan adanya suatu kejadian yang luar biasa (extraordinary circumstance) di luar kontrol para pihak yang membuat gagalnya suatu pemenuhan kewajiban. Dengan alasan ini, keadaan hukum harus dikembalikan seperti semula, dimana sebelum adanya “janji” atau kontrak antara para pihak. Janji yang dimaksud disini adalah, janji PSSI kepada seluruh anggotanya untuk menggelar sebuah kompetisi yang berjenjang dalam skala nasional dan internasional, sebagai ruh utama kehidupan sepakbola.

Bicara mengenai keadaan darurat, tentunya melahirkan banyak interpretasi. Karena setiap orang dapat memiliki opini yang berbeda, tergantung dari fakta dan informasi yang mereka pilih. Keadaan kahar ini diatur melalui Statuta PSSI di dalam pasal 86 yang menyatakan Komite Eksekutif PSSI, sebagai organ tertinggi pengambil keputusan organisasi, dapat memberikan definisi tentang apa itu keadaan darurat. Komite Eksekutif PSSI, pada rapat tanggal 2 Mei 2015 lalu, telah menyatakan bahwa seluruh kompetisi di bawah yurisdiksi PSSI terpaksa dihentikan karena adanya keadaan kahar di luar kontrol organisasi.

Saya mencoba melihat definisi itu dari hukum positif, yakni yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di dalam pasal 1244 dan 1245, setidaknya ada tiga unsur penting keadaan darurat: (1) Karena sebab-sebab yang tak terduga; (2) Karena keadaan memaksa; dan (3) Karena masing-masing perbuatan tersebut dilarang. Kemudian berdasarkan tiga unsur penting tersebut, dilihat dari objek dan subjek suatu keadaan yang dikatakan sebagai suatu keadaan darurat. Di dalam konteks ini, PSSI melihat bahwa keadaan darurat ini harus dilihat dari subjeknya. Artinya, PSSI sebagai subjek yang berjanji dengan sangat terpaksa tidak mampu untuk memenuhi janjinya kepada para anggotanya, untuk menjalankan kompetisi sepakbola. Hal ini terjadi karena adanya ketiga sebab tersebut.

Pertama, bahwa mengenai sebab yang tidak terduga. Di dalam websitenya, BP menyatakan bahwa sebelumnya sudah ada proses dialog, sehingga tentunya peristiwa memaksa itu harusnya sudah dapat diperkirakan. Bahwa proses dialog intensif antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memang sudah dilakukan berulang-ulang sebelum adanya proses pembekuan ini. Akan tetapi, tidak pernah terpikirkan oleh PSSI bahwa Kemenpora akan memberikan sanksi tidak diakuinya organisasi, tidak boleh beraktivitas sepakbola dan segala keputusan organisasinya menjadi batal dan tidak mengikat. PSSI menilai ini adalah suatu bentuk pelanggaran hukum yang nyata apabila kita membaca Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU SKN”) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelengaraan Keolahragaan. Hubungan antara pemerintah dengan PSSI adalah hubungan kemitraan yang sejajar, karena PSSI menjalankan fungsi olahraga professional dan olahraga prestasi. Undang-Undang memerintahkan bahwa PSSI harus independen dengan membentuk suatu badan hukum dan menjadi anggota federasi olahraga internasional yang bersangkutan, dalam hal ini FIFA. PSSI sama sekali tidak dapat menduga, bahwa menpora sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, dapat menjelma menjadi “badan peradilan”. Beruntung, kita tidak lagi hidup di zaman monarki absolut, dimana titah penguasa adalah absolut dan sudah pasti benar. Ibaratnya, ini adalah sebuah hukuman mati tanpa prosedur peradilan. Oleh karenanya, PSSI mempertanyakan titah pembekuan PSSI itu ke pengawas kekuasaan mereka, yakni Peradilan Tata Usaha Negara. Padahal, fungsi pemerintah di dalam keolahragaan nasional adalah memberikan pelayanan kepada induk organisasi. Artinya, fungsi pengawasan dan pembinaan yang selama ini menjadi dasar untuk “menghukum mati” PSSI adalah bukan “cek kosong” yang dapat diisi apa saja.

Kedua, karena adanya keadaan memaksa. Bahwa setiap keputusan penguasa, adalah hal yang mengikat bagi subjek hukum Indonesia, dalam hal ini PSSI. PSSI adalah badan hukum perkumpulan, yang terdaftar melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tahun 1953. Sebagai subjek hukum, PSSI harus patuh terhadap putusan penguasa, kecuali keputusan itu dinyatakan salah oleh badan yudikatif. Akibatnya, PSSI tidak dapat menggelar pertandingan sepakbola karena tidak diberikan izin oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang juga pemegang kekuasaan eksekutif. Setiap orang yang berprofesi sebagai praktisi hukum, pasti tahu mengenai ihwal keadaan memaksa. Hampir seluruh praktisi hukum pasti akan menempatkan keputusan pemerintah sebagai keadaan memaksa (regulatory act adopted by government authorities). Karena, bicara Act of God semata adalah suatu konsep yang sangat abstrak di mata hukum.

Ketiga, karena perbuatan tersebut dilarang. Dalam hal ini, Menpora telah memerintahkan Kepolisian untuk melarang dan tidak memberikan izin pertandingan sepakbola. Terbukti, PSSI tidak dapat menggelar pertandingan-pertandingan yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari karena penguasa melarang untuk bermain sepakbola dengan alasan “pembinaan sepakbola ke arah yang lebih baik”.

PSSI sepenuhnya sadar, bahwa segala argumentasi hukum ini akan sulit dimengerti karena klub, pemain, pelatih dan ofisial pertandingan sebagai “rantai makanan” yang paling bawah di dalam konflik ini adalah pihak yang paling menderita. PSSI pun tidak punya pilihan lain dan meminta maaf, karena organisasi tidak dapat memenuhi janjinya kepada para anggotanya. Sepanjang sejarah berdirinya, baru kali ini PSSI diberikan “hukuman mati” oleh penguasa. PSSI tentunya akan berbuat sekuat tenaga untuk melindungi segenap anggotanya, karena sepakbola adalah milik semua orang.

Apa yang dilakukan PSSI dengan menghentikan kompetisi adalah suatu keterpaksaan untuk melakukan proteksi terhadap kepentingan yang lebih besar. Harap dingat, siapapun boleh bermain sepakbola, tetapi sepakbola tanpa induk organisasi olahraga tidak akan kemana-mana dan akan berjalan stagnan. Porsi PSSI adalah menciptakan suatu olahraga sepakbola yang professional dan berprestasi. Undang-Undang adalah alat untuk mencapai tujuan itu akan tetapi atas nama Undang-Undang juga penguasa menghancurkan impian PSSI. Pada akhirnya, kerusakan peradaban sepakbola yang lebih parah menanti karena titah sang penguasa.

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Pembebasan Bersyarat dan Rasa Keadilan Kita

Pollycarpus, terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, baru saja mendapatkan  “hadiah” pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 28 November 2014 kemarin. Polycarpus dianggap layak mendapatkan hadiah tersebut, karena selama menjalani hukuman telah berperilaku baik. Pollycarpus bebas meski baru menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Padahal ia seharusnya menjalani hukuman 14 tahun.  Sebelumnya pada bulan September lalu  Hartati Murdaya juga mendapatkan “hadiah” pembebasan bersyarat. Hartati Murdaya adalah terpidana kasus korupsi karena terbukti memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Pemberian hadiah pembebasan bersyarat oleh pemerintah lekas mendapat protes keras dan kritik tajam dari masyarakat biasa hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, perbuatan yang mereka lakukan adalah kejahatan yang luar biasa dan mereka dianggap tidak layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Alasan utamanya, pembebasan bersyarat bagi pembunuh dan koruptor mencederai rasa keadilan kita.

Dilihat dari kacamata hukum, Pembebasan bersyarat memang merupakan hak yang dapat diberikan kepada terpidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang sebelumnya juga diatur melalui PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menteri Hukum dan HAM pun telah menyatakan, bahwa pembebasan bersyarat adalah hak terpidana, karena terpidana mempunyai hak yang sama di depan hukum.

Pertanyaannya yang paling mendasar kemudian adalah, benarkah ada rasa keadilan yang dicederai dengan pemberian pembebasan bersyarat tersebut? Respon publik terhadap pelanggar hukum, utamanya kejahatan-kejahatan yang dianggap luar biasa, mau tidak mau membentuk apa yang dinamakan rasa keadilan masyarakat tersebut. Bukti nyata adalah keluarnya produk hukum PP 99/2012 yang mengatur tentang remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat yang menuai kontroversi karena dianggap melanggar hak-hak terpidana.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, hal yang harus diperhatikan adalah melihat tujuan pemidanaan tersebut di dalam kerangka hukum acara pidana yang memiliki perspektif keadilan (criminal justice). Adalah hal yang natural, ketika masyarakat menginginkan hal yang setimpal untuk dapat “membalas” apa yang telah dilakukan oleh para terpidana (retribution). Hal ini sesuai dengan pendapat Francis Bacon (1561-1626) dalam bukunya Of Revenge yang menyatakan bahwa rasa ingin melakukan pembalasan yang setimpal adalah sesuati hal yang alami (Revenge is a kind of wild justice; which the more man’s nature runs to).

Dua Motif Pemidanaan

Pembalasan tersebut harus dilihat setidaknya dari dua motif besar:  Pertama, pembalasan sebagai aksi balas dendam (revenge) dan yang kedua, pembalasan untuk kepentingan yang lebih besar, yakni melakukan restorasi terhadap nilai-nilai keadilan masyarakat yang telah dilanggar oleh terpidana (value restoration).

Terhadap motif yang pertama, tendensinya tentunya adalah untuk memenuhi apa yang disebut rasa keadilan masyarakat yang lahir melalui persepsi publik. Semangatnya adalah, bagaimanapun terpidana harus dihukum seberat-beratnya dan kalau perlu, dicabut segala hak-haknya. Pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa dan terpidana dalam motif ini, adalah ekses yang tidak dapat dihindari (oversteps the boundaries of the law). Misalnya saja, protes para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kunjungan, pakaian hingga jumlah buku yang dapat dibaca dibatasi.  Hal ini dikarenakan dalam motif ini tujuan utamanya bukan hanya untuk mengembalikan tatanan sosial di dalam masyarakat yang telah dirusak oleh terpidana, akan tetapi untuk membalaskan dendam demi mencapai apa yang disebut dengan rasa keadilan masyarakat. Nilai-nilai keadilan dalam motif ini akan terpenuhi ketika melihat terpidana menderita.

Sedangkan di dalam motif yang kedua, dikedepankan asas proporsionalitas dalam menghukum terpidana, karena tujuan utama hukumannya adalah untuk melakukan restorasi nilai-nilai yang telah dia langgar di dalam masyarakat dan bukan pembalasan dendam. Di dalam motif ini, ekses yang terjadi adalah masyarakat menjadi marah dan tidak puas karena  seringkali dahaga akan rasa keadilan tidak terpenuhi. Di dalam motif ini, titik beratnya ada pada prosedur yang seimbang berdasarkan perspektif hukum acara pidana. Misalnya ketika pemerintah mengatakan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak semua terpidana, tanpa membedakan kasusnya. Dalam konteks tersebut, bisa jadi pemerintah menitikberatkan kepada fungsi pembinaan yang ada di dalam motif kedua.

Dalam konteks penegakan hukum, maka ekses yang ada di dalam motif pertama akan jauh lebih membahayakan daripada motif yang kedua. Di dalam motif yang pertama, rasa keadilan tersebut dibentuk melalui suatu kehendak masyarakat yang di dalamnya melibatkan perasaan emosional yang terdiri dari rasa ingin membalas dendam (deservingness, suffering and vengeance). Perasaan emosional tersebut seringkali mengabaikan rasio hukum yang ada sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum acara di dalam menjalankan fungsi penegakan hukum itu sendiri.

Sedangkan di dalam motif yang kedua ketika hukum ditegakkan secara prosedural sesuai dengan hukum acara, maka yang terjadi adalah kemarahan masyarakat karena dahaga emosionalnya tidak terpenuhi. Contoh nyata, adalah masyarakat yang marah terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dan Hartati Murdaya. Contoh yang lebih ekstrem terjadi di Amerika Serikat (AS) ketika pecah kerusuhan di wilayah Ferguson dikarenakan dakwaan terhadap polisi kulit putih yang diduga menembak mati remaja kulit hitam tak bersenjata ditolak oleh Grand Jury pada tanggal 25 November 2014 lalu.

Melalui kedua motif di atas, pembebasan bersyarat yang diberikan oleh pemerintah haruslah dikaji terlebih dahulu sehingga nantinya koreksi dan kritik terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menegakkan hukum tidak semata-mata untuk memuaskan perasaan emosional penuh dendam akan tetapi mengedepankan asas-asas keadilan yang ada di dalam hukum acara pidana.

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Rasionalitas dan Transparansi Pengelolaan PSSI

Pada hari Senin 8 Desember 2014 lalu, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) adalah badan publik non pemerintah karena PSSI dianggap melakukan fungsi negara di dalam menyelenggarakan sepakbola nasional dan pernah mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Konsekuensi dari status PSSI sebagai badan publik tersebut adalah, PSSI diwajibkan untuk membuka laporan keuangan dari kurun waktu 2005-2014 dan membuka semua kontrak hak siar tim nasional. Tuduhan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan PSSI, tentunya menimbulkan banyak asumsi negatif.

Berbicara transparansi pengelolaan keuangan, persoalan ini harus dilihat dengan rasionalitas hukum yang jelas. Sebelum masuk kepada perdebatan mengenai transparansi, haruslah terlebih dahulu melihat struktur hubungan hukum yang tercipta antara PSSI, publik dan pemerintah Indonesia sehingga kita dapat melihat duduk persoalannya secara jernih. Hubungan hukum ini tidak dapat dijelaskan oleh putusan KIP maupun Undang-Undang No. 3 tahun 2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) sehingga menimbulkan banyak kerancuan hukum dalam pengelolaan olahraga di Indonesia pada umumnya.

Secara hukum, PSSI adalah badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan. Di dalam hukum Indonesia, dasar hukum perkumpulan berbadan hukum ini adalah Akta Pengesahan PSSI tertanggal 2 Februari 1953 berdasarkan Buku Undang-Undang no. 276 (Staatsblad). Sebagai badan hukum privat, PSSI menundukkan dirinya sebagai anggota Federasi sepakbola dunia, yaitu FIFA. Melalui UU SKN pada pasal 1 poin 25 Pemerintah jelas mensyaratkan bahwa induk organisasi olahraga harus menjadi anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan, dalam hal ini FIFA.

Fakta menyatakan bahwa PSSI pernah mendapatkan dana dari APBN dan bantuan dari FIFA yang kemudian membuat orang berasumsi bahwa PSSI merupakan badan publik sesuai dengan definisi yang ada di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menyatakan bahwa badan publik adalah organisasi pemerintah maupun non pemerintah sepanjang sumber danannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri. Pertanyaanya kemudian, bukankah dengan pengertian tersebut PSSI merupakan badan publik?

UU KIP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi badan publik. Oleh karenannya, persoalan ini harus dilihat setidaknya dari 7 kerangka hukum: UU SKN dan peraturan pelaksanaannya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 6/2014 mengenai pengesahan perkumpulan, UU no. 17/2003 mengenai Keuangan Negara, UU no 1 tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara,  Peraturan Pemerintah no. 45/2013 mengenai  Tata Cara Pelaksanaan APBN dan Peraturan Pemerintah no  10/2011 mengenai Penerimaan Hibah dari Luar Negeri. Karena “kunci” dari badan publik adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta mendapatkan dana dari negara, baik yang berasal dari APBN maupun APBD

Dalam konteks ini jelas, pemerintah Indonesia melalui UU SKN bukan hanya mengakui tetapi juga mewajibkan PSSI untuk menjadi anggota FIFA yang independen. Struktur bangunan hukumnya adalah bahwa PSSI tidak mendapatkan wewenang berupa atribusi, delegasi ataupun mandat sesuai dengan teori kewenangan. Hubungan yang tercipta antara pemerintah dengan PSSI adalah suatu hubungan horisontal dimana PSSI merupakan mitra kerja pemerintah yang independen dalam melakukan tugas pengelolaan sepakbola.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana, apalagi dana yang bersumber dari uang rakyat adalah sesuatu hal yang mutlak harus dilakukan sesuai dengan asas good governance. Masalahnya, bagaimana sebenarnya alur pertanggungjawabannya? Terhadap dana APBN ataupun APBD, jawabannya bisa dilihat secara jelas di PP 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki tanggung jawab untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, dalam hal ini adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagaimana yang ada di dalam Pasal 4 PP tersebut dan UU SKN.  Sedangkan untuk dana luar negeri, PP no.10/2011 menyatakan yang disebutkan sebagai bantuan luar negeri adalah bantuan yang kepada pemerintah yang kemudian harus dicatatkan dalam laporan keuangan pemerintah.

Berdasarkan kerangka hukum di atas, PSSI dalam hal ini, bertindak sebagai pelaksana kegiatan olahraga sepakbola yang pembinaannya diserahkan kepada Kemenpora melalui Komite Olehraga Nasional (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Dalam hal ini, kedua komite tersebutlah yang nyata-nyata secara jelas disebut di dalam UU SKN.  Secara hukum, PSSI sebagai pelaksana kegiatan hanya bisa bertanggung jawab dalam hal dana publik terhadap ketiga institusi negara tersebut, yakni Kemenpora, KONI ataupun KOI karena PSSI bukan merupakan bagian dari pemerintah. Alur pertanggungjawaban keuangan publik tersebut sudah diatur secara jelas mekanismenya dan tentunya tidak dapat ditafsirkan lain.

Status hukum PSSI sebagai badan privat yang menjadi anggota FIFA, mempunyai tata cara pengelolaannya sendiri sebagaimana diatur oleh Statuta PSSI yang ditetapkan secara bersama-sama oleh para anggota PSSI, yakni: Klub, Asosiasi PSSI Provinsi, Asosiasi Sepakbola Wanita, Asosiasi Futsal, Asosiasi Wasit, Asosiasi Pemain dan Asosiasi Pelatih. Di dalam Statuta PSSI pasal 24, laporan keuangan PSSI wajib dilaporkan kepada para anggota PSSI di dalam kongres PSSI. Sebagai badan hukum privat, maka PSSI dalam pengelolaannya mempunyai prinsip-prinsip governance sendiri sebagaimana ditentukan oleh statuta dan regulasi PSSI. Hal ini tentunya tidak absolut, apabila anggota PSSI sebagai stakeholder utama PSSI berkehendak untuk merubah statuta dan merubah mekanisme pertanggungjawaban keuangannya, maka hal tersebut dapat dilakukan.

PSSI tentunya menghargai suara sebagian suporter yang menuntut transparansi terhadap keuangan PSSI, karena organisasi sepakbola tanpa suporter tidak akan bisa berjalan. Suporter adalah salah satu stakeholder PSSI yang paling penting.  Keterbukaan bagi PSSI bukanlah barang haram. Hanya saja, persoalan transparansi haruslah diikuti dengan rasionalitas hukum yang jelas. Pemerintah perlu menetapkan suatu mekanisme hubungan hukum yang jelas sehingga tidak terjadi kerancuan hukum dalam pengelolaan olahraga di Indonesia. Dengan dasar hukum yang jelas, niscaya tranparansi dan akuntabilitas PSSI akan berjalan  dan akhirnya cita-cita membangun sebuah “perabadan sepakbola” akan terwujud.

Leave a comment

Filed under Uncategorized